Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soeratno Gemolong, sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 terdiri dari:
a. Direktur;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi-seksi, terdiri dari:
1. Seksi Pelayanan;
2. Seksi Keperawatan.
d. Instalasi;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
(4) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(5) Bagan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong Kabupaten Sragen sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
