Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 terdiri dari: a. Direktur; b. Wakil Direktur Pelayanan dan Mutu, terdiri dari; 1. Bidang Pelayanan, terdiri dari: a). Subbidang Pelayanan Medis dan Rujukan; b). Subbidang Pelayanan Penunjang; 2. Bidang Keperawatan, terdiri dari: a). Subbidang Pelayanan dan Asuhan Keperawatan; b). Subbidang Monitoring dan Evaluasi Keperawatan. 3. Bidang Peningkatan Mutu dan Pendidikan, terdiri dari: a). Subbidang Pendidikan Latihan dan Penelitian Pengembangan; b). Subbidang Peningkatan Mutu dan Kerja Sama. c. Wakil Direktur Umum, terdiri dari: 1. Bagian Sekretariat, terdiri dari: a) Subbagian Umum dan Rumah Tangga; b) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; c) Subbagian Perlengkapan. 2. Bagian Rekam Medis dan Perencanaan, terdiri dari: a) Subbagian Rekam Medis; b) Subbagian Teknologi Informasi dan Promosi; c) Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan. 3. Bagian Keuangan, terdiri dari: a) Subbagian Penyusunan Anggaran dan Mobilisasi Dana; b) Subbagian Perbendaharaan; c) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi. d. Instalasi; e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Wakil Direktur-wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur yang bersangkutan. (4) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur yang bersangkutan. (5) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian. (6) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. (7) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Instalasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (8) Bagan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda