Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Arsip dan Dokumentasi, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Program dan Pengembangan Arsip;
d. Seksi Pengelolaan dan Penyusutan Arsip;
e. Seksi Dokumentasi;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4) Bagan Organisasi Kantor Kantor Arsip dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
