Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan Daerah, terdiri dari:
a. Kepala Kantor.
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengadaan, Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka;
d. Seksi Layanan Perpustakaan dan Informasi;
e. Seksi Pembinaan, Penelitian, dan Pengembangan Perpustakaan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4) Bagan Organisasi Kantor Perpustakaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
