Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Ketahanan Pangan, terdiri dari:
a. Kepala Kantor.
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Ketersediaan Pangan;
d. Seksi Distribusi Pangan;
e. Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(3) Seksi-seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor.
(4) Bagan Organisasi Kantor Ketahanan Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
