Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengkajian Dampak, Pengembangan Kapasitas dan Teknologi Lingkungan Hidup, membawahi:
1. Sub Bidang Pengkajian Teknis Dampak Lingkungan Hidup;
2. Sub Bidang Pengembangan Kapasitas dan Teknologi Lingkungan Hidup.
d. Bidang Pengendalian Pemulihan dan Pengamanan Lingkungan Hidup, membawahi:
1. Sub Bidang Pengendalian dan Pemulihan Lingkungan Hidup;
2. Sub Bidang Pengamanan Lingkungan Hidup.
e. Bidang Kebersihan dan Pertamanan, membawahi:
1. Sub Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan;
2. Sub Bidang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman.
f. Bidang Keindahan Kota dan Pergedungan, membawahi:
1. Sub Bidang Penataan Keindahan Kota dan Penerangan Jalan;
2. Sub Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Aset Khusus.
g. UPTB;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Badan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
