Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Diklat Ketrampilan Masyarakat, membawahi;
1. Sub Bidang Pelatihan;
2. Sub Bidang Hasil Pelatihan.
d. Bidang Diklat Pegawai, membawahi;
1. Sub Bidang Diklat Kepemimpinan;
2. Sub Bidang Diklat Fungsional dan Teknis.
e. Bidang Penelitian Pengembangan, membawahi:
1. Sub Bidang Penelitian Pengembangan Pemerintahan dan Sosial Budaya;
2. Sub Bidang Penelitian Pengembangan Ekonomi dan Teknologi.
f. Bidang Sertifikasi dan Penempatan, membawahi:
1. Sub Bidang Sertifikasi;
2. Sub Bidang Penempatan.
g. UPTB;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
