Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi;
2. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
3. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
c. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, membawahi:
1. Sub Bidang Keluarga Berencana;
2. Sub Bidang Keluarga Sejahtera.
d. Bidang Informasi Pengolahan Data dan Analisis Program, membawahi:
1. Sub Bidang Pendataan dan Informasi Keluarga;
2. Sub Bidang Pengolahan Data dan Analisis Program.
e. Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Penanggulangan Kemiskinan, membawahi:
1. Sub Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Desa;
2. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi Masyarakat dan Pengentasan Kemiskinan.
f. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, membawahi:
1. Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bina Prasarana Desa;
2. Sub Bidang Pengembangan Lingkungan dan Pemukiman.
g. UPTB;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
