Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, terdiri dari:
a. Kepala.
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pelayanan Umum dan Pengaduan, membawahi:
1. Subbidang Pelayanan KTP, KK, Akta Capil;
2. Subbidang Informasi, Dokumentasi, dan Penanganan Pengaduan.
d. Bidang Perizinan Jasa Usaha, membawahi:
1. Subbidang Perizinan Indagkop dan Reklame;
2. Subbidang Perizinan Pertanian, Hub, PAR, SIUJK, K3.
e. Bidang Perizinan Tertentu, membawahi:
1. Subbidang Perizinan Prinsip, Lokasi, IMB, HO;
2. Subbidang Perizinan Pendidikan dan Kesehatan.
f. Bidang Penanaman Modal, membawahi:
1. Subbidang Perencanaan dan Promosi;
2. Subbidang Kerjasama dan Pengawasan.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Bagan Organisasi Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
