Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari:
a. Kepala.
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub BagianUmum dan Kepegawaian.
c. Bidang Hubungan Antar Lembaga, membawahi:
1. Sub Bidang Fasilitasi Pemilu, Organisasi Politik dan Organisasi Masyarakat;
2. Sub Bidang Pengembangan Partisipasi, Etika, dan Pendidikan Politik.
d. Bidang Kesatuan dan Ketahanan Bangsa,membawahi:
1. Sub Bidang Ideologi, Kewaspadaan Nasional dan Bela Bangsa;
2. Sub Bidang Pembauran dan Wawasan Kebangsaan.
e. Bidang Penanganan Masalah dan Perlindungan Masyarakat,membawahi:
1. Sub Bidang Analisa dan Strategi Potensi Konflik;
2. Sub Bidang Pencegahan, Penanganan Masalah, dan Perlindungan Masyarakat.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Bagan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
