Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari:
a. Kepala.
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Penyusunan Program;
2. SubbagianKeuangan;
3. SubbagianUmum.
c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, membawahi:
1. Sub Bidang Perencanaan;
2. Sub Bidang Pengembangan Pegawai.
d. Bidang Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian, membawahi:
1. Sub Bidang Pengadaan Kepegawaian;
2. Sub Bidang Mutasi Kepegawaian.
e. Bidang Pembinaan dan Pemberhentian Kepegawaian, membawahi:
1. Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai;
2. Sub Bidang Pemberhentian Kepegawaian.
f. Bidang Dokumentasi dan Pengolahan Data, membawahi:
1. Sub Bidang Pengolahan dan Pelaporan Kepegawaian;
2. Sub Bidang Dokumentasi Kepegawaian.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Bagan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
