Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Penyusunan Rencana Program;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Ekonomi, membawahi;
1. Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha;
2. Sub Bidang Pertanian.
d. Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, membawahi:
1. Sub Bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
2. Sub Bidang Sosial Budaya.
e. Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah, membawahi:
1. Sub Bidang Prasarana Wilayah;
2. Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
f. Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi, membawahi;
1. Sub Bidang Statistik dan Pelaporan;
2. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Subbidang-subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(6) Bagan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
