Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengembangan Usaha, membawahi:
1. Seksi Pengembangan Usaha dan Kemitraan;
2. Seksi Bimbingan Teknis dan Kelembagaan;
3. Seksi Perizinan dan Peredaran Hasil Hutan.
d. Bidang Pengembangan Produksi,membawahi:
1. Seksi Tanaman Semusim;
2. Seksi Tanaman Tahunan;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Produksi.
e. Bidang Perlindungan, Rehabilitasi dan Konservasi, membawahi:
1. Seksi Perlindungan dan Konservasi Lahan;
2. Seksi Rehabilitasi dan Perhutanan Sosial;
3. Seksi Pengelolaan Tumbuhan dan Satwa.
f. Bidang Pengembangan Sumberdaya,membawahi:
1. Seksi Penyusunan Rencana dan Program;
2. Seksi Data dan Informasi;
3. Seksi Pemetaan dan Tata Guna Kawasan.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
