Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Pelatihan Tenaga Kerja;
2. Seksi Produktifitas Tenaga Kerja dan Pemagangan;
3. Seksi Perizinan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja.
d. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, membawahi:
1. Seksi Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja;
2. Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri;
3. Seksi Perluasan Kerja.
e. Bidang Pembinaan Perlindungan Tenaga Kerja, membawahi:
1. Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja;
2. Seksi Norma Kerja dan Jamsostek;
3. Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
f. Bidang Ketransmigrasian, membawahi:
1. Seksi Informasi dan Pengerahan Transmigrasi;
2. Seksi Pendaftaran dan Seleksi Transmigrasi;
3. Seksi Pemindahan dan Penaganan Masalah Transmigrasi.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutanmelalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
