Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Promosi dan Kerjasama Pariwisata, membawahi:
1. Seksi Promosi dan Usaha Pemasaran Pariwisata;
2. Seksi Kerjasama Pariwisata.
d. Bidang Pengembangan daya Tarik dan Sarana Prasarana Pariwisata, membawahi:
1. Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata;
2. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pariwisata.
e. Bidang Seni Budaya, membawahi:
1. Seksi Pengembangan dan Pelestarian Seni dan Budaya;
2. SeksiSejarah, Kepurbakalaan, dan Nilai Tradisi;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Seni Budaya.
f. Bidang Pemuda dan Olah Raga, membawahi:
1. Seksi Pemberdayaan dan Pembinaan Pemuda;
2. Seksi Pemberdayaan dan Pembinaan Olah Raga;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Olah Raga dan Pemuda.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutan melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) Bagan Organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
