Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Perdagangan, terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat, membawahi: 1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; 2. Subbagian Keuangan; 3. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pengelolaan Pasar, membawahi: 1. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pasar; 2. Seksi Penerimaan dan Pelaporan Pasar; 3. Seksi Pemeliharaan dan Keamanan Pasar. d. Bidang Pembinaan Perdagangan, membawahi: 1. Seksi Pembinaan Perdagangan dan Jasa; 2. Seksi Pembinaan Distribusi; 3. Seksi Perlindungan Konsumen. e. Bidang Pengembangan Perdagangan,membawahi: 1. Seksi Pengembangan Perdagangan dan Jasa; 2. Seksi Pengawasan Distribusi; 3. Seksi Bimbingan Usaha. f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutan melalui Sekretaris. (4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan. (6) Bagan Organisasi Dinas Perdagangan Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda