Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, membawahi: 1. Seksi Pengelola Pajak Daerah; 2. Seksi Pengelola Retribusi Daerah; 3. Seksi Pendapatan lain-lain. d. Bidang Anggaran, membawahi: 1. Seksi Perencanaan Anggaran; 2. Seksi Analisa Anggaran; 3. Seksi Administrasi Pelaksanaan Anggaran. e. Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Aset,membawahi: 1. Seksi Akuntansi dan Pelaporan; 2. Seksi Inventarisasi Aset Daerah; 3. Seksi Pemberdayaan Pengamanan dan Pemeliharaan Aset. f. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah,membawahi: 1. Seksi Pembebanan Belanja Langsung; 2. Seksi Pembebanan Belanja Tak Langsung; 3. Seksi Kas Daerah. g. Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB, membawahi: 1. Seksi Perencanaan dan Intensifikasi PBB dan BPHTB; 2. Seksi Penerimaan dan Verifikasi PBB dan BPHTB; 3. Penagihan PBB dan BPHTB. h. UPTD; i. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutanmelalui Sekretaris. (4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan. (6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (7) Bagan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerahsebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda