Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pendaftaran Penduduk, membawahi:
1. Seksi Identitas Penduduk;
2. Seksi Pindah Datang;
3. Seksi Perkembangan Penduduk.
d. Bidang Pencatatan Sipil, membawahi:
1. Seksi Pencatatan Kelahiran, Kematian, Pengangkatan, Pengakuan, dan Pengesahan Anak serta Perubahan Kewarganegaraan;
2. Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian.
e. Bidang Pengelolaan Data dan Dokumen Kependudukan, membawahi:
1. Seksi Sistem dan Teknologi Informasi;
2. Seksi Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi;
3. Seksi Dokumen Kependudukan.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutanmelalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) Bagan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
