Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika,terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Lalu Lintas, membawahi:
1. Seksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas;
2. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
3. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data.
d. Bidang Angkutan, membawahi:
1. Seksi Teknik Terminal dan Perparkiran;
2. Seksi Teknik Kendaraan dan Perbengkelan;
3. Seksi Teknik Angkutan.
e. Bidang Pengendalian dan Operasional, membawahi:
1. Seksi Penanggulangan Kecelakaan;
2. Seksi Pengendalian dan Ketertiban;
3. Seksi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas.
f. Bidang Komunikasi dan Informatika, membawahi:
1. Seksi Pos dan Telekomunikasi;
2. Seksi Pemberdayaan Teknologi Informasi;
3. Seksi Monitoring dan Pengendalian Komunikasi dan Informatika.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang bersangkutanmelalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Infomatika, Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
