Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan, terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Umum Kepegawaian. c. Bidang Produksi Peternakan, membawahi: 1. Seksi Budidaya Peternakan; 2. Seksi Sarana dan Prasarana Peternakan; 3. Seksi Perbibitan Peternakan. d. Bidang Produksi Perikanan, membawahi: 1. Seksi Perikanan Budidaya; 2. Seksi Perikanan Tangkap; 3. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan. e. Bidang Kesehatan Hewan, membawahi: 1. Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan; 2. Seksi Pengamatan Penyakit Hewan; 3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner. f. Bidang Usaha Peternakan dan Perikanan, membawahi: 1. Seksi Usaha dan Pengolahan Hasil Peternakan; 2. Seksi Usaha dan Pengolahan Hasil Perikanan; 3. Seksi Pengembangan SDM dan Kelembagaan. g. UPTD; h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. (4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan. (6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (7) Bagan Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan Sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda