Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub BagianUmum dan Kepegawaian.
c. Bidang Produksi Padi, Palawija dan Perlindungan Tanaman,membawahi:
1. Seksi Padi;
2. Seksi Palawija;
3. Seksi Perlindungan Tanaman.
d. Bidang Produksi Hortikultura, membawahi:
1. Seksi Buah-buahan;
2. Seksi Sayuran, Tanaman Hias dan Biofarmaka;
3. Seksi Pembibitan Hortikultura.
e. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, membawahi:
1. Seksi Perizinan dan Permodalan;
2. Seksi Pemasaran Hasil;
3. Seksi Alat dan Mesin Pertanian.
f. Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Sarana Produksi, membawahi:
1. Seksi Rehabilitasi Pengembangan Lahan;
2. Seksi Pengelolaan Air;
3. Seksi Sarana produksi.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Pertanian Sebagaimana tercantum dalam Lampiran X merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
