Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub BagianUmum dan Kepegawaian. c. Bidang Produksi Padi, Palawija dan Perlindungan Tanaman,membawahi: 1. Seksi Padi; 2. Seksi Palawija; 3. Seksi Perlindungan Tanaman. d. Bidang Produksi Hortikultura, membawahi: 1. Seksi Buah-buahan; 2. Seksi Sayuran, Tanaman Hias dan Biofarmaka; 3. Seksi Pembibitan Hortikultura. e. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, membawahi: 1. Seksi Perizinan dan Permodalan; 2. Seksi Pemasaran Hasil; 3. Seksi Alat dan Mesin Pertanian. f. Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Sarana Produksi, membawahi: 1. Seksi Rehabilitasi Pengembangan Lahan; 2. Seksi Pengelolaan Air; 3. Seksi Sarana produksi. g. UPTD; h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. (4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan. (6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (7) Bagan Organisasi Dinas Pertanian Sebagaimana tercantum dalam Lampiran X merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda