Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Sosial,terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahi : 1. Seksi Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial; 2. SeksiPemberdayaan Kesejahteraan Sosial Masyarakat; 3. Seksi Kesetiakawanan Sosial, Keperintisan dan Pelestarian Nilai-Nilai Kepahlawanan. d. Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, membawahi: 1. Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Anak dan Lansia; 2. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat; 3. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Tuna Susila dan Korban Narkotika Psikotropika Zat Adiktif. e. Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, membawahi: 1. Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana; 2. Seksi Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran; 3. Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial dan Pengumpulan, Pengelolaan Sumber Dana Sosial. f. Bidang Pengembangan Sosial, membawahi: 1. Seksi Pengembangan dan Pengkajian Kesejahteraan Sosial; 2. Seksi Penyuluhan dan Hubungan Kelembagaan; 3. Seksi Pengembangan dan Pelayanan Sosial. g. UPTD; h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. (4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan. (6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (7) Bagan Organisasi Dinas Sosial Sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda