Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Bidang Industri, membawahi:
1. Seksi Agro Industri dan Hasil Hutan;
2. Seksi Industri Kimia dan Bahan Bangunan;
3. Seksi Industri Logam, Mesin, Elektro, dan Aneka Industri.
d. Bidang Koperasi, membawahi:
1. Seksi Kelembagaan Koperasi;
2. Seksi Pengembangan Usaha Koperasi;
3. Seksi Fasilitasi dan Pembiayaan Koperasi.
e. Bidang Lembaga Keuangan Mikro, membawahi:
1. Seksi Sumber Daya Manusia Lembaga Keuangan Mikro;
2. Seksi Permodalan Lembaga Keuangan Mikro;
3. Seksi Pendataan Lembaga Keuangan Mikro.
f. Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah, membawahi:
1. Seksi Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah;
2. Seksi Fasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah;
3. Seksi Permodalan Usaha Mikro Kecil Menengah.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah Sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
