Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Cipta Karya, membawahi:
1. Seksi Gedung dan Perumahan Pemerintah;
2. Seksi Perumahan dan Permukiman;
3. Seksi Penataan Lingkungan.
d. Bidang Bina Marga, membawahi:
1. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan;
2. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jembatan;
3. Seksi Pemeliharaan dan Pemanfaatan Jalan/Jembatan
e. Bidang Pengairan, Pertambangan dan Energi, membawahi:
1. Seksi Operasi, Pemeliharaan, dan Pemberdayaan Pengairan;
2. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan;
3. Seksi Pertambangan dan Energi.
f. Bidang Perencanaan Teknik dan Pengaturan Tata Ruang, membawahi:
1. Seksi Perencanaan Teknis;
2. Seksi Pengaturan Tata Ruang;
3. Seksi Pengendali Mutu.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
