Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Kesehatan Keluarga, membawahi:
1. Seksi Upaya Kesehatan Anak dan Lansia;
2. Seksi Upaya Kesehatan Ibu;
3. Seksi Gizi.
d. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi:
1. Seksi Upaya Kesehatan Dasar;
2. Seksi Upaya Kesehatan Khusus dan Rujukan;
3. Seksi Kefarmasian Makanan dan Minuman, dan Perbekalan Kesehatan.
e. Bidang Promosi Kesehatan dan Kemitraan Kesehatan, membawahi:
1. Seksi Promosi Kesehatan;
2. Seksi Upaya Kesehatan Institusi dan Pemberdayaan Masyarakat;
3. Seksi Pembiyaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat.
f. Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit, dan Penyehatan Lingkungan, membawahi:
1. Seksi Pencegahan Penyakit dan Penanggulangan KLB;
2. Seksi Pengendalian Penyakit;
3. Seksi Penyehatan Lingkungan.
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
