Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari:
a. Kepala.
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum.
c. Bidang Pendidikan Dasar, membawahi:
1. Seksi TK, SD, TKLB, SDLB;
2. Seksi SMP, SMPLB;
3. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar.
d. Bidang Pendidikan Menengah, membawahi:
1. Seksi SMA dan SMALB;
2. Seksi SMK;
3. Seksi Sarana dan Prasaran Pendidikan Menengah.
e. Bidang Non Formal, Olah raga dan Seni Pelajar, membawahi:
1. Seksi Olah Raga dan Seni Pelajar;
2. Seksi Pendidikan Kesetaraan;
3. Seksi Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
f. Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, membawahi:
1. Seksi Tenaga Pendidik PAUD, TK/SD/SLB;
2. Seksi Tenaga Pendidik SMP, SMA, SMK;
3. Seksi Tenaga Kependidikan.
g. UPTD.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(7) Bagan Organisasi Dinas Pendidikan Sebagaimana tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
