Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari: a. Kepala. b. Sekretariat, membawahi: 1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; 2. Subbagian Keuangan; 3. Subbagian Umum. c. Bidang Pendidikan Dasar, membawahi: 1. Seksi TK, SD, TKLB, SDLB; 2. Seksi SMP, SMPLB; 3. Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar. d. Bidang Pendidikan Menengah, membawahi: 1. Seksi SMA dan SMALB; 2. Seksi SMK; 3. Seksi Sarana dan Prasaran Pendidikan Menengah. e. Bidang Non Formal, Olah raga dan Seni Pelajar, membawahi: 1. Seksi Olah Raga dan Seni Pelajar; 2. Seksi Pendidikan Kesetaraan; 3. Seksi Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. f. Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, membawahi: 1. Seksi Tenaga Pendidik PAUD, TK/SD/SLB; 2. Seksi Tenaga Pendidik SMP, SMA, SMK; 3. Seksi Tenaga Kependidikan. g. UPTD. h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. (4) Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan. (6) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (7) Bagan Organisasi Dinas Pendidikan Sebagaimana tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda