Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pengelola Data Elektronik merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) Kantor Pengelola Data Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Data Elektronik. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kantor Pengelola Data Elektronik, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang pengelola data elektronik; b. pengkoordinasian penyusunan data elektronik; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang data elektronik; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Penjabaran tugas dan fungsi Kantor Pengelola Data Elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda