Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPBD merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. (2) BPBD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BPBD menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis dalam lingkup penanggulangan bencana daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati; b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup penanggulangan bencana daerah; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup penanggulangan bencana daerah; d. monitoring dan evaluasi dalam lingkup penanggulangan bencana daerah; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Penjabaran tugas dan fungsi BPBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda