Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
(2) Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Usaha Milik Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dalam lingkup Pemberdayaan Usaha Milik Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup pemberdayaan usaha milik daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup pemberdayaan usaha milik daerah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
