Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana Penyuluhan merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) Badan Pelaksana Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang penyuluhan pertanian dalam arti luas. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Pelaksana Penyuluhan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis dalam lingkup penyuluhan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati; b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup penyuluhan; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup penyuluhan; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda