Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 terdiri atas:
a. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, merupakan RSUD tipe B yang berkedudukan di Kecamatan sragen;
b. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong, merupakan RSUD tipe D yang berkedudukan di Kecamatan Gemolong.
Koreksi Anda
