Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 terdiri atas: a. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, merupakan RSUD tipe B yang berkedudukan di Kecamatan sragen; b. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong, merupakan RSUD tipe D yang berkedudukan di Kecamatan Gemolong.
Koreksi Anda