Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Umum Daerah merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan umum kesehatan. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rumah Sakit Umum Daerah menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis dalam lingkup pelayanan umum kesehatan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati; b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup pelayanan umum kesehatan; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup pelayanan umum kesehatan; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Penjabaran tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda