Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Kantor Arsip dan Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Kantor Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Arsip dan Dokumentasi.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kantor Arsip dan Dokumentasi, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang arsip dan dokumentasi;
b. pengkoordinasian penyusunan arsip dan dokumentasi;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang arsip dan dokumentasi;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Kantor Arsip dan Dokumentasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
