Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Kantor Perpustakaan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
(2) Kantor Perpustakaan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perpustakaan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kantor Perpustakaan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang perpustakaan daerah;
b. pengkoordinasian penyusunan perpustakaan daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan daerah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Kantor Perpustakaan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
