Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Kantor Ketahanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kantor Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Ketahanan Pangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kantor Ketahanan Pangan, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan bidang ketahanan pangan;
b. pengkoordinasian penyusunan teknis ketahanan pangan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketahanan pangan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Kantor Ketahanan Pangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
