Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Badan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Lingkungan Hidup.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam lingkup lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam lingkup lingkungan hidup;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup lingkungan hidup;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Lingkungan Hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
