Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian, Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (2) Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pendidikan pelatihan dan penelitian pengembangan; b. pengkoordinasian penyusunan pendidikan pelatihan dan penelitian pengembangan; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan pelatihan dan penelitian pengembangan; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian, Pengembangandiatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda