Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis keluarga berencana , pemberdayaan masyarakat, dan desa; b. pengkoordinasian penyusunan teknis keluarga berencana,pemberdayaan, masyarakat, dan desa; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat, dan desa; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda