Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; (2) Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal; (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis perizinandan penanaman modal; b. pengkoordinasian penyusunan teknis perizinandan penanaman modal; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perizinandan penanaman modal; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda