Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
(2) Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik, dan Perlindungan Masyarakat.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat;
b. pengkoordinasian penyusunan teknis kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
