Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kepegawaian Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. Penyelenggaraan kesekretariatan badan;
b. Penyusunan rencana program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
c. perumusan kebijakan teknis kepegawaian daerah;
d. pengkoordinasian penyusunan kepegawaian daerah;
e. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
