Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. Penyelenggaraan kesekretariatan badan; b. Penyusunan rencana program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan; c. Perencanaan bidang ekonomi; d. Perencanaan bidang pemerintahan dan sosial budaya; e. Perencanaan bidang prasarana dan pengembangan wilayah; f. Penyelenggaraan statistik, pengendalian dn evaluasi; g. Penyelenggaraan sosialisasi; h. Pembinaan jabatan fungsional. (4) Penjabaran tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda