Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kehutanan dan Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan dan Perkebunan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Dinas Kehutanan dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang kehutanan dan perkebunan;
b. pemberian Perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang kehutanan dan perkebunan;
c. pembinaan terhadap UPTD Kehutanan dan Perkebunan;
d. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
