Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang tenaga kerja dan transmigrasi; b. pemberian Perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang tenaga kerja dan transmigrasi; c. pembinaan terhadap UPTD Tenaga Kerja dan Transmigrasi; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda