Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda, dan olah raga, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda, dan olah raga; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda, dan olah raga; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda