Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Perdagangan oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) Dinas Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Perdagangan, menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis bidang perdagangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perdagangan; c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perdagangan; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Perdagangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda