Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
