Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kependudukan dan pencatatan sipil; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kependudukan dan pencatatan sipil; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda