Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan, Komunika dan Informatika.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas perhubunga, Komunikasi dan Informatika, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
