Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAPERANGKAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Peternakan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas Peternakan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan dalam bidang peternakan dan perikanan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Peternakan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang peternakan dan perikanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang peternakan dan perikanan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang peternakan dan perikanan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Peternakan dan Perikanan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
